Transaksi yang wajib dicatat
Transaksi yang wajib dilakukan pencatatan adalah:
- Semua Transaksi yang Menggunakan KKP (Kartu Kredit Pemerintah)
- Transaksi menggunakan ATM atau CMS yang pembayarannya dilakukan sebelum lengkap SPJ nya (Misal pembayaran cetak spanduk, pembelian barang menggunakan ATM Bendahara)
Membuat
Daftar Penggunaan KKP dan ATM bisa ditambahkan melalui menu Kerangka Acuan Kerja. Untuk menambahkan Penggunaan KKP dan ATM, pada Halaman Indeks Kerangka Acuan, klik Tombol Aksi dan pilih Tambahkan Penggunaan Digital Payment.
Selanjutnya silakan ubah rincian jenis penggunaan, tanggal transaksi dan jumlah.
Mencatat Pembayaran
Menu ini hanya dapat diakses oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan PPSPM
Untuk mencatat pembayaran bisa dilakukan melalui Halaman Indeks ,Penggunaan ATM dan KKP lalu pilih aksi Set Pembayaran Digital
Jika ingin mengubah status bayar menjadi belum, dapat dilakukan dengan memilih Aksi Batalkan Pembayaran
Mengubah
Untuk mengubah penggunaan KKP dan ATM dapat dilakukan dengan cara mengklik Tombol Sunting pada record yang akan diubah.
Menghapus
Untuk menghapus penggunaan KKP dan ATM dapat dilakukan dengan cara mengklik Tombol Hapus pada record yang akan dihapus.