Transaksi yang wajib dicatat
Transaksi yang wajib dilakukan pencatatan adalah:- Semua Transaksi yang Menggunakan KKP (Kartu Kredit Pemerintah)
- Transaksi menggunakan ATM atau CMS yang pembayarannya dilakukan sebelum lengkap SPJ nya (Misal pembayaran cetak spanduk, pembelian barang menggunakan ATM Bendahara)
Membuat
Daftar Penggunaan KKP dan ATM bisa ditambahkan melalui menuKerangka Acuan Kerja. Untuk menambahkan Penggunaan KKP dan ATM, pada Halaman Indeks Kerangka Acuan, klik Tombol Aksi dan pilih Tambahkan Penggunaan Digital Payment.

Tampilan Menambahkan Penggunaan KKP dan ATM

Tampilan Mengubah Penggunaan KKP dan ATM
Mencatat Pembayaran
Untuk mencatat pembayaran bisa dilakukan melaluiHalaman Indeks ,Penggunaan ATM dan KKP lalu pilih aksi Set Pembayaran Digital

Tampilan Mencatat Pembayaran Penggunaan KKP dan ATM
Mengubah
Untuk mengubah penggunaan KKP dan ATM dapat dilakukan dengan cara mengklikTombol Sunting pada record yang akan diubah.
Menghapus
Untuk menghapus penggunaan KKP dan ATM dapat dilakukan dengan cara mengklikTombol Hapus pada record yang akan dihapus.