Skip to main content

Transaksi yang wajib dicatat

Transaksi yang wajib dilakukan pencatatan adalah:
  1. Semua Transaksi yang Menggunakan KKP (Kartu Kredit Pemerintah)
  2. Transaksi menggunakan ATM atau CMS yang pembayarannya dilakukan sebelum lengkap SPJ nya (Misal pembayaran cetak spanduk, pembelian barang menggunakan ATM Bendahara)

Membuat

Daftar Penggunaan KKP dan ATM bisa ditambahkan melalui menu Kerangka Acuan Kerja. Untuk menambahkan Penggunaan KKP dan ATM, pada Halaman Indeks Kerangka Acuan, klik Tombol Aksi dan pilih Tambahkan Penggunaan Digital Payment.
Menambahkan Digital Payment

Tampilan Menambahkan Penggunaan KKP dan ATM

Selanjutnya silakan ubah rincian jenis penggunaan, tanggal transaksi dan jumlah.
mengubah Digital Payment

Tampilan Mengubah Penggunaan KKP dan ATM

Mencatat Pembayaran

Menu ini hanya dapat diakses oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan PPSPM
Untuk mencatat pembayaran bisa dilakukan melalui Halaman Indeks ,Penggunaan ATM dan KKP lalu pilih aksi Set Pembayaran Digital
Bayar Digital Payment

Tampilan Mencatat Pembayaran Penggunaan KKP dan ATM

Jika ingin mengubah status bayar menjadi belum, dapat dilakukan dengan memilih Aksi Batalkan Pembayaran
Batal Digital Payment

Tampilan Membatalkan Pencatatan Pembayaran Penggunaan KKP dan ATM

Mengubah

Untuk mengubah penggunaan KKP dan ATM dapat dilakukan dengan cara mengklik Tombol Sunting pada record yang akan diubah.

Menghapus

Untuk menghapus penggunaan KKP dan ATM dapat dilakukan dengan cara mengklik Tombol Hapus pada record yang akan dihapus.